PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan di Megamendung, Bogor.
Emil rencananya diminta datang ke Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat 20 November 2020. Hal ini terkait kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa dalam tablig akbar bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November lalu.
"Undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu 18 November dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Anies Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab
Selain Ridwan Kamil, Awi menyebutkan ada sepuluh orang lainnya yang akan diperiksa penyidik Polda Jabar pada hari yang sama.
Kesepuluh orang tersebut di antaranya jajaran pimpinan wilayah, Kasatpol PP, Bhabinkamtibmas, dan pihak FPI.
"Sepuluh orang lainnya (akan diperiksa) di Polda Jabar pada hari Jumat," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil menuturkan, dalam penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan adalah kewenangan dari bupati/wali kota setempat, bukan Pemprov Jawa Barat.
Baca Juga: Ada 3 Kabupaten di Jabar yang Gelar Pilkada 2020 Berstatus Zona Merah Covid-19
Pihaknya juga sudah membuat panduan terkait tindakan dan penegakkan hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur. Namun, keputusan tetap berada di tangan bupati/wali kota.
"Denda itu diskresi kepala daerah wali kota dan bupati, izin acara itu diskresi wali kota dan bupati. Panduannya ada di peraturan gubernur, jadi tindakan itu diserahkan kepada bupati bogor selaku pemimpin di lokus teknisnya," katanya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 17 November 2020.***