Pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor Bakal Dibahas Tahun Ini

6 November 2020, 09:52 WIB
KAWASAN pendidikan Jatinangor.* /M. GELORA SAPTA/PR/

PRFMNEWS - Rencana Pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) akhirnya akan dibahas dalam rapat DPRD bersama Pemkab Sumedang pada 18 November 2020 ini.

Pembahasan Raperda KPJ sebelumnya hampir tidak jadi dibahas tahun ini karena dieleminasi oleh DPRD. Namun Tim Akselerasi Pembentukan KPJ mendesak sehingga akhirnya disetujui dibahas tahun ini.

Ketua Tim Akselerasi Pembentukan KPJ, Ismet Suparmat mengakui, awalnya ia dengan timnya mendapat kabar bahwa pembahasan Raperda KPJ diundur menjadi tahun 2021. Dengan alasan waktu terlalu mepet dan pembahasannya berat.

Baca Juga: WHO Apresiasi Penanganan Covid-19 di Indonesia, Menkes Terawan Diundang dalam Pertemuan Virtual

"DPRD menjawab karena mepet waktu dan ini terlalu berat, tapi menurut kami tidak berat dan mepet waktu, dan tidak ada jaminan bahwa kalau dibahas tahun berikutnya akan lebih baik dari tahun ini," ujar Ismet saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 6 November 2020.

Ia meyakini bahwa pembahasan di tingkat rapat dewan tidak membahas hal teknis, hanya membahas hal bersifat kebijakan di dalam Raperda KPJ tersebut. Sebab pembahasan teknis ada di tingkat eksekutif nantinya.

Maka dari itu pihaknya menemui DPRD Kabupaten Sumedang dan pembahasan sempat berjalan alot. Namun akhirnya DPRD menyetujui Raperda KPJ akan dibahas dalam rapat paripurna pertengahan bulan ini.

Baca Juga: Ade Londok Akan Kembali ke Bandung: InsyaAllah Moal Ngomong Kasar Deui

"Pada 18 November ini ada kesiapan DPRD dalam rapat paripurna akan menyampaikan hasil persetujuan DPRD terkait 4 Raperda. Saat momen itu diharapkan bupati juga menyampaikan raperda KPJ," ungkapnya.

Menurutnya jika Raperda KPJ sudah ditetapkan, maka nanti akan mulai membahas aturan lebih detail seperti peraturan kelembagaan, personalnya hingga program-program apa saja di dalamnya.

"Kalau udah ditetapkan sebagai KPJ maka akan ada turunan aturan mengenai kelembagaannya, personalnya siapa saja, jadi akan ada persyaratan normatif yang dibahas, lalu programmnya apa saja," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler