Kasus Asusila Guru Ngaji di Garut Wajib Menjadi Perhatian Pemerintah, Lindungi dan Pulihkan Korban

2 Juni 2023, 21:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi didampingi, pihak MUI, Bakesbangpol serta perwakilan dari Kantor Kemenag Garut, menggelar ekspos kasus pencabulan terhadap belasan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Samarang, Kamis, 1 Juni 2023. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Garut menyiapkan tim khusus untuk melakukan proses pemulihan trauma yang menimpa anak-anak korban asusila seorang oknum guru ngaji.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut Yayan Waryana menyatakan, pemulihan dilakukan agar korban kembali percaya diri dan menjalani hidupnya dengan normal.

"Trauma healing sudah kita lakukan untuk 44 peserta, baik orang tua dan anak korban, dan itu sebagai upaya terapi, itu untuk meningkatkan dari segala yang jadi beban anak-anak," ujarnya saat ditemui awak media di Garut, Jumat 2 Juni 2023.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Siliwangi Gagas Program 'Tarik Koper' Demi Cegah Hipertensi di Tasikmalaya

Yayan mengatakan, jajaran DPPKBPPPA Garut bersama Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Anak dan Perempuan sudah mendapatkan laporan tersebut dan melakukan pengecekan, termasuk menemui keluarga korban maupun anak-anak yang menjadi korban asusila.

Langkah selanjutnya, DPPKBPPPA Garut memberikan pelayanan untuk pemulihan trauma anak-anak maupun orang tuanya agar bisa kembali percaya diri dan bangkit untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik.

"Kami melakukan pendampingan psikologis untuk mengembalikan percaya diri mereka," jelas Yayan.

Selain melakukan pemulihan trauma, DPPKBPPPA Garut juga melakukan pendekatan dan pemahaman kepada kepala sekolah, guru, maupun pihak lainnya yang ada di lingkungan sekolah korban agar mau menerima mereka seperti biasanya.

Baca Juga: Tim Prabu Bekuk Dua Pelaku Spesialis Pencurian Rak Atap Mobil di Bandung, Sempat Terjadi Drama Jebakan

Menurut Yayan, lingkungan sekolah sebagai salah satu tempat aktivitas korban harus diperhatikan karena kemungkinan akan ada pandangan negatif, untuk itu perlu diedukasi orang di lingkungan sekolah agar kondisi korban cepat pulih dan beraktivitas seperti biasa.

"Kita akan melakukan pendekatan kepada kepala sekolah maupun guru-guru dan anak-anak siswa untuk menerima kembali mereka bersekolah, tidak mustahil lingkungan sekolah pun akan memberikan penilaian yang kurang baik bagi anak," ujarnya.

Selain berupaya memulihkan kembali kondisi psikologis korban, tim DPPKBPPPA Garut juga melakukan pengecekan kondisi kesehatan seluruh anak yang diduga menjadi korban asusila guru ngajinya.

Adapun untuk untuk masalah kesehatan, DPPKBPPPA Garut bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah dr Slamet Garut seperti melakukan visum termasuk pengecekan darah, tes urine, dan sebagainya.

Baca Juga: Sebagian Jemaah Haji dari Madinah Mulai Diberangkatkan ke Mekah

"Dilakukan tes urine, tes darah untuk memastikan anak tersebut tidak terinfeksi penyakit, penyakit menular," katanya.

Alasan pemeriksaan kesehatan pada korban karena dalam kasusnya telah terjadi penyimpangan seksual yaitu melakukannya terhadap sesama jenis.

Terkait hasil pemeriksaan kesehatan itu, selanjutnya diserahkan ke kepolisian sebagai bukti untuk menunjang proses hukum terhadap tersangka yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut.

"Insya Allah, saya kira tidak ada kelainan, kelainan yang memperlihatkan anak tersebut terinfeksi ya, dan mudah-mudahan," kata Yayan.

Seperti diberitakan, Polres Garut menangkap seorang guru ngaji usai dilaporkan telah melakukan tindak pidana asusila.

Oknum guru ngaji itu mencabuli muridnya di bawah umur yang diperkirakan berjumlah 17 orang di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

Baca Juga: 8 Negara Lolos ke Perempat Final Piala Dunia U-20, Argentina Tersingkir, Korea Selatan Satu-satunya Wakil Asia

Kegiatan mengaji di rumah pelaku inisial AS (50) itu sudah dilakukan sejak 2022, kemudian perbuatan cabulnya terbongkar setelah ada anak yang menjadi korban melaporkan kepada orang tuanya.

Modusnya, tersangka mengaku hanya digesek-gesekan dan tidak sampai melakukan perbuatan yang lebih jauh, meski begitu polisi masih terus mendalaminya dengan melakukan visum terhadap korbannya.

Tersangka dalam aksinya juga melakukan ancaman akan melakukan kekerasan dan melarang belajar mengaji lagi jika tidak mau memenuhi keinginan hasratnya itu. Tersangka juga seringkali modusnya merayu dengan meminjam telepon seluler kepada korbannya.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.

Baca Juga: Bertepatan di Hari Lahir Pancasila, 76 Napi Terorisme Ucap Ikrar Setia kepada NKRI

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan meminta semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi seluruh anak yang menjadi korban asusila, termasuk dalam kasus guru ngaji di Kecamatan Samarang, agar tidak menjadi korban kembali seperti perundungan maupun yang bisa mengganggu aspek psikologis korban.

"Anak tolong dilindungi dan dirahasiakan," jelas Rudy Gunawan.

Menurut Rudy Gunawan, Pemkab Garut sudah mendapatkan informasi adanya perbuatan seorang guru ngaji yang melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak atau muridnya yang semuanya laki-laki.

Kasus ini menjadi perhatian semua pihak untuk tidak lengah dan tetap mengawasi aktivitas anak-anaknya maupun lingkungan sekitarnya.

Termasuk kasus yang baru ini, lanjut Rudy Gunawan, para korban harus mendapatkan penanganan serius dari pemerintah, salah satunya memberikan advokasi selama proses hukum berlangsung.

"Jadi, kita prihatin sekali, kami akan mengambil langkah-langkah konkret," kata Rudy Gunawan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler