Polisi Pastikan Penabrak Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Begini Kronologinya

29 Mei 2023, 12:55 WIB
Polisi pastikan penabrak santri di Ciamis adalah pengendara moge. /ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis/


PRFMNEWS - Polda Jawa Barat memastikan pelaku penabrak santri di Ciamis adalah moge (motor gede) yang ikut rombongan acara ulang tahun HDCI di Pantai Pangandaran.

 

Namun, penabrak bukan anggota HDCI, melainkan pengendara moge Moto Guzzi yang tidak tergabung dalam komunitas apapun. Ia datang sebagai partisipan untuk meramaikan acara.

"Salah satu kendaraan terlibat (kecelakaan) ini adalah kendaraan kategori motor gede atau bisa dikenal moge karena memiliki cc 1.400," kata Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Bandung, Senin 29 Mei 2023.

Baca Juga: HDCI Bandung Buka Suara Soal Kasus Tabrak Lari Pengendara Moge di Ciamis

Wibowo memaparkan, pada Sabtu 27 Mei 2023 kemarin, pelaku pulang dari Pangandaran dengan mengikuti rombongan moge lainnya, kurang lebih ada 16 rombongan saat itu.

Ketika berada di Jalan Raya Ciamis-Cihaurbeti, Kabupaten Ciamis, pelaku mencoba menyusul motor korban dari sebelah kanan. Namun pelaku menyenggol sehingga motor dan korban terjatuh.

"Pada Sabtu rombongan balik, tiba di TKP kendaraan yang bersangkutan ini mencoba mendahului kendaraan Aerox dari sebelah kanan, dan saat mendahului menyenggol sehingga motor dan pengendara terjatuh," jelas Wibowo.

Baca Juga: Klub Moge BlastingRijder DJP Harus Dibubarkan, Instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani

 

Pelaku pada saat kejadian tidak menyadari bahwa korban terjatuh akibat tersenggol moge miliknya. Maka dari itu, ia tetap melanjutkan perjalanan.

"Yang bersangkutan saat itu tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol jatuh, sehingga tetap melanjutkan perjalanan," terangnya.

Kemudian setelah mengetahui kasus moge menabrak santri ini viral, pelaku menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada keesokan harinya, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Per 1 Juni, Perjalanan KA Berhenti di Stasiun Ciamis Bertambah, Ini Daftar, Rute dan Jadwalnya

 

"Setelah tau kasus viral, yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar pukul 05.00 WIB," kata Wibowo.

Polisi saat ini sudah menetapkan pengendara moge tersebut sebagai tersangka dan memastikan proses hukum tetap berlanjut.

"Tetap kita proses lanjut dengan kenakan pasal 310 dan 312 UU LLAJ dengan ancaman pidana 3 tahun penjara," ungkapnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler