Polresta Cirebon Ungkap 24 Kasus Curas, Curat dan Curanmor selama Operasi Jaran Lodaya 2023

8 Maret 2023, 20:00 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar Rabu, 8 Maret 2023. /Humas Polda Jabar/

PRFMNEWS - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 24 kasus berbagai tindak pidana kejahatan konvensional mulai dari curanmor, curas, dan curat dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon.

Adapun para tersangka terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.

Baca Juga: Pemprov Jabar Buka Pendaftaran Magang ke Jepang 2023, Peserta Dapat Uang Saku dan Tunjangan

Bahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

"Seluruh tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan Polresta Cirebon Polda Jabar tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para pelaku yang melakukan aksi kriminalitas d Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon Polda Jabar Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Jumlah Peserta Event Trail di Ranca Upas Membludak, Bilangnya 700 Nyatanya 1.600 Orang

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para tersangka saling berkaitan satu sama lainnya.

Sehingga penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus curanmor, curas, dan curat yang telah diungkap jajarannya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Cerita Pengunjung Camping Ranca Upas, Rela Geser Tenda Akibat Dilewati Ratusan Peserta Event Trail

"Rata-rata modus operandi para tersangka curanmor menggunakan kunci T, tersangka curat menggunakan linggis atau alat lainnya untuk mencongkel pintu hingga jendela, dan tersangka curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban," ujar Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polisi berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana, namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler