Jasa Raharja Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Tol Cipali

27 Februari 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan. /PIXABAY/VisionPics

PRFMNEWS - Sebanyak 11 korban dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, akibat kecelakaan maut yang terjadi di kilometer 186 Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Mereka yang dirawat merupakan korban kecelakaan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 A pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Selain 11 orang yang mendapat perawatan tersebut, sebanyak 5 orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.

Baca Juga: Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Identitas 5 Korban Meninggal Berhasil Diidentifikasi Polisi

Pihak Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, akan menanggung biaya perawatan di rumah sakit bagi 11 korban luka akibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 A, tersebut.

"Kami telah memberikan guarantee letter kepada 11 korban yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon," ujar Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto,seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA, Senin, 27 Februari 2023.

Dikatakannya, pihaknya telah bekerja sama dengan RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, di mana korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat diberikan surat jaminan.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Kemenag Paspor Umrah dan Haji Dicabut, Ternyata Ini Alasannya

Menurut dia, biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta per orang, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp1 juta.

Selain itu, terdapat bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

"Korban yang mengalami luka ringan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin," tuturnya.

Okto juga turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Klub Moge BlastingRijder DJP Harus Dibubarkan, Instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ia menjelaskan korban meninggal dunia telah dilakukan pendataan dan ahli waris korban berdomisili di Provinsi Banten, sehingga pihaknya telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Banten untuk pelimpahan proses penyelesaiannya.

"Dengan demikian, santunan dapat segera diserahkan kepada para ahli waris yang berhak," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan pada Sabtu, 25 Februari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 antara Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB yang menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.

Akibat kecelakaan tersebut lima orang dinyatakan meninggal dunia, tiga di tempat kejadian perkara dan dua lainnya meninggal setelah sempat mendapatkan pertolongan di RS Mitra Plumbon, dan korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Arjawinangun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler