Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Dimulai Hari ini, ini Keuntungan yang Didapat Warga

1 Juli 2022, 08:45 WIB
Layanan Samsat dari Bapenda Jabar. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) dimulai hari ini Jumat, 1 Juli 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar yang dimulai hari ini, ada beberapa keuntungan yang dapat dirasakan oleh warga wajib pajak.

Selain ada bebas denda pajak kendaraan bermotor, ada sejumlah keuntungan lain yang bisa dirasakan warga di program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai hari ini.

Baca Juga: Berikut Besaran Diskon Bayar PKB pada Program Pemutihan Pajak, Serta Cara Bayarnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Berikut ini adalah beberapa keuntungan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: 7 Buah dan Sayur ini Ampuh Turunkan Gula Darah Penderita Diabetes, Nomor 6 Bikin Kamu Gak Gampang Lapar

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar 2022, ini Tata Cara Bayar PKB 5 Tahunan

Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler