Kabar Baik, Bapenda Jabar Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

24 Juni 2022, 14:45 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor.

Pemutihan Pajak tersebut akan digelar mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Program tersebut sangat dinantikan masyarakat Jabar dan jangan sampai terlewatkan karena ada banyak keuntungan yang bisa didapat.

Dilansir prfmnews.id dari keterangan resmi Bapenda, pada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan digelar terdapat berbagai keuntungan sebagai berikut:

Baca Juga: Presiden Ukraina : Akan menjadi sebuah kemenangan Ukraina Dicalonkan ke Dalam Anggota Uni Eropa

1.Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Seluruh masyarakat Jabar dibebaskan dari pembayaran denda dari keterlambatan pembayaran pajak.

2.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
Pembebasan bea balik nama kendaraan ke 2 ini bisa dimanfaatkan masyarakat jabar yang akan mengurus balik nama kendaraan kedua dan seterusnya.

3.Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan 5 Tahun
Diberikan kepada warga Jabar yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

4.Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok pajak dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Baca Juga: Pihak Sekolah Berikan Penjelasan Soal Dugaan Pungli PPDB di SMKN 5 Bandung

a. Saat jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo diskon 2 persen.
b. Saat jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo diskon 4 persen.
d. Saat jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 6 persen.
e. Saat jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo diskon 8 persen.
f. Saat jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

5.Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I
Pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan kendaraan baru sebesar 2,5 persen.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi warga Jabar untuk mengikuti program pemutihan pajak tersebut:

Baca Juga: Jangan Terlambat Mengetahuinya, Berikut 11 Ciri Kamu Terkena Diabetes Melitus Menurut dr. Saddam Ismail

-BBNKB: STNK asli, E-KTP pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, Bukti Pengalihan Kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti Hasil Cek Fisik, Fotokopi berkas.

-PKB: STNK asli E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (pajak 5 tahunan), Kendaraan (Pajak 5 tahunan) dan Bukti Cek Fisik (Pajak 5 tahunan).***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler