Berlakukan PSBB, Pemkab Garut Bangun Cek Poin di Perbatasan dan di 12 Kecamatan

6 Mei 2020, 08:02 WIB
Kepolisian dari Polres Garut memberikan masker kepada para supir Angkot Cipanas Garut, di Pos Pengamanan Tarogong, beberapa waktu lalu dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Garut. * TWITTER TMC LANTAS GARUT /

BANDUNG,(PRFM) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat mulai digelar hari ini, Rabu 6 Mei 2020. Dengan adanya PSBB tingkat provinsi ini maka semua kota/kabupaten di Jawa Barat turut melakukan PSBB, termasuk Kabupaten Garut.

Dalam pelaksanaan PSBB ini, Kabupaten Garut menyiapkan 42 cek poin. Cek poin ini tersebar di beberapa titik di Kabupaten Garut.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman Mustofa menyebutkan, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Garut diatur oleh peraturan bupati (Perbup) Garut nomo 22 tahun 2020 tekait pelaksanaan PSBB.

Baca Juga: Mengacu Pada Pergub, Ini Perbedaan Perwal Baru dan Perwal Lama Tentang PSBB di Bandung

"Ada beberapa lokasi yang menjadi tempat cek poin diantaranya adalah yang pertama lokasi perbatasan antara Kabupaten Garut dengan Kabupaten lain atau dengan kota lain," ucap Suherman saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu (6/5/2020).

Diketahui bersama, Kabupaten Garut berbatasan langsung dengan beberapa daerah yakni dengan Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Cianjur.

Selain di perbatasan dengan daerah lain, cek poin juga disiapkan beberapa kecamatan. Total, ada 12 kecamatan di Kabupaten Garut yang ditetapkan sebagai zona merah.

Baca Juga: PSBB Jabar, Dishub dan Polda Siap Bendung Pemudik di 232 Check Point

Adapun 12 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cibatu, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.

Adapun lokasi lengkap cek poin di Kabupaten Garut adalah sebagai berikut :


I. Wilayah I Perkotaan:
1. Darul Arqom (arah Cilawu)
2. Pesona Intan (Samarang)
3. Garut City (bayongbong)
4. Bunderan suci (karangpawitan)
5. Maleer (Banyuresmi)
6. Jln KH. Anwar Musyadadiyah (arah bandung)
7. Cibunar (sukapadang)
8. Kadungora (jalan Baru, Kiara dodot)

II. Wilayah II Utara meliputi Karangpawitam, Wanaraja , Cibatu, Limbangan dan Selaawi
1. Simpang Talaga Bodas (wanaraja)
2. Cimurah (banyuresmi dan Karangpawitan)
3. Selaawi (cibogel)
4. GTS (limbangan)
5. Limbangan – selaawi

III. Wilayah III Selatan meliputi Cigedug, Cikajang, Cisurupan
1. Cigugur (Lawang Singajaya)
2. Cikandang (bungbulang)
3. Simpang (jln Bayongbong)
4. SPBU Cisurupan

Pintu Masuk Cek Poin ada 11 lokasi yaitu di Kadungora, Ranca Salak, Kamojang, Talegong, Caringin, Cibalong, Singajaya, Cilawu, Malongbong Wado, Malangbong Tasik dan Selaawi.

"Tadi malam pukul 00.00 seluruh posko sudah terpasang dan ini pun sejak tanggal 24 sebeltulanyta di tingkat kecamatan dan tingkat desa sudah dilaksanakan seperti ini, tapi kalau untuk PSBB ini jadi lebih spesifik, jadi kalau ada orang yang terindikasi akan langsung ditindak oleh dinas kesehatan," paparnya.

Selain itu, selama PSBB, orang yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP), diwajibkan mengisolasi diri mandiri selama 14 hari.

Baca Juga: China Sampaikan Tiga Vaksin Covid-19 Masuki Tahap Uji Klinis

Terkait sanksi, semua telah diatur dalam Perbup dan juga aturan di masing-masing intitusi atau lembaga terkait.

Mengacu pada aturan menteri perhubungan, Suherman sebut, angkutan umum di Garut diatur jumlahnya agar tak terisi lebih dari 50 persen. Selain itu, terminal Garut pun telah ditutup untuk mencegah pemudik datang.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler