Berikut Cara Polres Sumedang Mengetahui Lokasi Yana di Cirebon

22 November 2021, 13:25 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago saat jumpa pers penetapan tersangka Yana Supriatna yang nge prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang /

PRFMNEWS - Polres Sumedang pada hari ini 22 November 2021 melakukan konferensi pers terkait dengan kasus Yana Supriatna yang hilang di Cadas Pangeran, Sumedang.

Pihak kepolisian dan beberapa instansi terkait melakukan pencarian dengan melakukan penelusuran di sepanjang Cadas Pangeran sejak Selasa hingga Kamis pekan lalu.

Selain melakukan penelusuran secara langsung, pihak kepolisian juga melakukan penelusuran melalui digital.

Baca Juga: Temui Gubernur Mekah, Gus Yaqut Paparkan Kondisi Penanganan Covid-19 dan Vaksinasi yang Dilakukan

Penelusuran digital dilakukan dengan cara mencari keberadaan Handphone (HP) milik Yana. Saat dilakukan penelusuran, HP Yana selalu dalam keadaan mati namun kemudian HP-nya diketahui kembali menyala.

Mengetahui hal tersebut pihak Polres Sumedang kemudian bekerjasama dengan Mabes Polri untuk mengetahui lokasi dari HP tersebut. Ternyata diketahui HP milik Yana berada di Cirebon, namun tidak lama HP kembali mati.

Tak berselang lama, HP Yana kembali menyala dan terdeteksi berada di Dawuan, Majalengka.

Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Dilakukan Penahanan dan Hanya Wajib Lapor

Baca Juga: Hasil Drawing Indonesia Open 2021, Ini Daftar Wakil Indonesia yang Akan Kembali Bertanding

Pihak kepolisian akhirnya memutuskan untuk langsung menuju lokasi dari HP tersebut. Saat sampai di lokasi ternyata ditemukan saudara Yana dalam keadaan baik-baik saja.

Pihak Kepolisian akhirnya Membawa Yana untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Sumedang.

Baca Juga: Begini Sikap Arteria Dahlan Saat Ibunya Dimaki Perempuan yang Mengaku Keluarga Jenderal TNI

Yana juga sempat membuat cerita bahwa HPnya jatuh di Cadas Pangeran dan ditemukan oleh orang lain kemudian memberi kabar kepada pihak keluarga sebagai orang lain.

Hal tersebut juga menjadi salah satu penyebab Yana dikenakan pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana penyebaran berita bohong.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler