Yana Cadas Pangeran Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Dilakukan Penahanan dan Hanya Wajib Lapor

- 22 November 2021, 12:55 WIB
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang /YouTube Polda Jabar

PRFMNEWS - Jajaran Polres Sumedang akhirnya menetapkan Yana Supriatna alias Yana Cadas Pangeran sebagai tersangkan kasus penyebaran berita bohong.

"Dari hasil gelar perkara, Penyidik Polres Sumedang menetapkan Yana sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago dalam konferensi pers hari ini Senin, 22 November 2021.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, meski Yana ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

Baca Juga: Polres Sumedang Akhirnya Tetapkan Yana Cadas Pangeran Sebagai Tersangka

Meski begitu Yana memiliki kewajiban untuk wajib lapor setiap hari.

"Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian. Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan," papar Eko.

Baca Juga: Hasil Drawing Indonesia Open 2021, Ini Daftar Wakil Indonesia yang Akan Kembali Bertanding

Baca Juga: Al-Quran Kunci Keluar dari Masalah Kehidupan, Kata Ustadz Hanan Attaki

Yana sendiri dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x