Yana Cadas Pangeran Resmi Jadi Tersangka Tapi Tidak Dilakukan Penahanan dan Hanya Wajib Lapor

- 22 November 2021, 12:55 WIB
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang
Yana Supriatna sedang duduk saat konferensi pers penetapan tersangka kasus prank hilang misterius di Cadas Pangeran Sumedang /YouTube Polda Jabar

"Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun," bunyi Pasal 14 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah