Kota Bogor Turun Jadi PPKM Level 1, Bima Arya Minta Warga Tetap Disiplin Protokol Kesehatan

2 November 2021, 19:46 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PRFMNEWS – PPKM di Kota Bogor turun dari level 2 ke level 1 pada Selasa, 2 November 2021 berdasarkan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Penurunan level PPKM tersebut disambut baik Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Namun, ia meminta kerjasama warganya agar tetap taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) demi mencegah penularan Covid-19 kembali naik.

Baca Juga: 147 Angkot Diberhentikan, Bogor Luncurkan Trans Pakuan, Siap Mengaspal Besok

"Jadi ini kerja keras kita semua, saya ucapkan terima kasih kepada kita semua, mari kita jaga agar semuanya selalu sehat dan aman," kata Bima dikutip dari ANTARA.

Di akun media sosial Instagram pribadinya @bimaaryasugiarto, pria 48 tahun itu menjelaskan bahwa penurunan level PPKM di Kota Bogor berkat sudah berkurangnya angka kasus positif Covid-19 di Kota Hujan tersebut yakni kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Selain itu, ia mengatakan, jumlah pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit sudah kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk.

Baca Juga: Driver Ojol Luka Serius di Kepala Akibat Tertimpa Pohon Besar yang Tumbang di Purwakarta

Kasus kematian pun sudah kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk. Cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November 2021 juga sudah mencapai 86,87 persen.

Lebih lanjut Bima Arya menjelaskan, daerah penyandang PPKM Level 1 masih harus membatasi peserta pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah maksimal 50 persen dari total seluruh siswa dan membatasi pekerja yang bekerja di kantor (WFO) maksimal 75 persen.

Pusat belanja (mal) boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen. Sarana transportasi publik juga boleh beroperasi dengan kapasitas 100 persen, sementara fasilitas publik lainnya baru dibuka dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas seharusnya.

Baca Juga: Terungkap Pengakuan Tak Terduga dari Joker Jepang yang Tikam 17 Penumpang Kereta

Selama PPKM Level 1, kegiatan seni budaya dan olahraga di dalam ruangan boleh dilaksanakan dengan batas pengunjung 75 persen dari kapasitas ruang.

Sementara kegiatan keagamaan bisa dilakukan di rumah ibadah dengan total jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan batas tamu yang hadir 75 persen dari kapasitas ruang.

"Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu," kata Bima Arya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler