Polda Jabar Ungkap Sindikat Peracik Obat Ilegal di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya Beromzet Rp1,5 M

10 Juli 2021, 07:59 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A.Chaniago saat memberikan keterangan terkait pengungkapan obat ilegal kepada wartawan di Desa Sukajaya, Kecamatan Lambang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 9 Juli 2021. /Dicky Mawardi/Galajabar/


PRFMNEWS - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar membongkar sindikat home industri peracik obat ilegal di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari terungkapnya industri rumahan obat terlarang di Tasikmalaya pada 12 Juni 2021 lalu.

"Pada tanggal 12 Juni, BNN kemudian Ditresnarkoba dan Polres Tasikmalaya bekerjasama mengungkap home industri di Tasikmalaya. Dari situ ditangkap 5 orang ada pemilik, kurir hingga peracik obat," kata Erdi saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Ada-Ada Saja, Banyak Warga Depok Berpura-Pura Jadi Tenaga Kesehatan Agar Lolos Penyekatan

Erdi menjelaskan, para pelaku ini memproduksi obat jenis G yang sangat berbahaya jika dikonsumsi.

Baca Juga: Ada Lansia Meninggal Dunia Karena Tak Tertangani Rumah Sakit, Wagub Jabar Sampaikan Permohonan Maaf

"Dampak berisiko pada masyarakat yaitu halusinasi. Ada rasa ketakutan jika dikonsumsi," jelasnya.

Dari pengungkapan di Tasikmalaya, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 300 butir tablet polos dua unit mesin cetak, satu unit oven, dua timbangan dan 20 liter alkohol.

Baca Juga: Kecamatan Antapani Teratas ! Update Terbaru 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung

Dari situ, polisi lanjut Erdi melakukan pengembangan dan ditemukanlah pemasok bahan baku obat-obatan tersebut berada di Cisaranten, Kota Bandung.

"Tanggal 30 Juni kita menemukan pemasok bahan baku yang berada di Cisaranten dan itu suami istri, kita ungkap dan pendalaman dan terakhir kita temukan di Lembang," tuturnya.

Baca Juga: Wargi Bandung, Mau Ikut Vaksinasi di Bandara Husein Sastranegara? Simak Yuk Syaratnya

Dari keselurahan barang bukti, polisi menyita sebanyak 1.500 butir pil. Mereka sendiri menjual Rp10 ribu per butirnya.

"Kalau kita hitung sekitar Rp1,5 Miliar," ucapnya.

Lebih lanjut Erdi menerangkan, para pelaku ini merupakan pemain baru di industri obat-obatan terlarang. Obat yang mereka produksi biasanya dijual ke luar Jawa Barat, dan diantar lewat bus-bus malam.

Baca Juga: Waspada ! Pelaku Hipnotis Incar Warga Bandung di Sekitar Jalan Asia Afrika, Begini Modusnya

"Dari hasil pemeriksaan mereka ini pemain baru dan sudah mulai melakukan itu di awal tahun. Penjualan dititipkan di bus-bus malam yang ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur," jelasnya.


Saat ini polisi pun masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mencari adanya jaringan lain dari sindikat home industri peracik obat ilegal ini.

Baca Juga: Segera Akses cekbansos.kemensos.go.id ! Cek Penerima Bansos PPKM Darurat Rp600 Ribu

"Kita masih lakukan pendalaman dan penyelidikan terkait jaringan yang ditahan ini," pungkasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler