PRFMNEWS - Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah siap diterapkan di Indonesia mulai 23 Maret 2021.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Kombes Abrianto Pardede memaparkan, sistem tilang elektronik mulai diterapkan terlebih dahulu oleh 12 Polda di Indonesia.
Dirincikan Abrianto, 12 Polda yang mulai terapkan sistem tilang elektronik atau ETLE yakni :
Polda Metro Jaya
Polda Jawa Barat
Polda Jawa Tengah
Polda Jawa Timur
Polda DIY
Polda Banten
Polda Riau
Polda Jambi
Polda Sumatera Barat
Polda Lampung
Baca Juga: Pagi ini Warga Bandung Lihat Halo Matahari, BMKG Berikan Penjelasan
Baca Juga: Tak Ada Supardi dan Gian Zola di Daftar Pemain Persib yang Berangkat ke Sleman, ini Sebabnya
Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulawesi Utara.
"Sebanyak 12 Polda akan launching ETLE mulai Selasa 23 Maret 2021," jelas Abrianto saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 22 Maret 2021.
Abrianto menjelaskan, awalnya sistem tilang elektronik akan diterapkan oleh tiga Polda di Indonesia.
Kemudian Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo merangcang program prioritas di bidang lalu lintas.
"Korlantas Polri menyambut baik hal ini dan langsung melakukan pengembangan ETLE di 12 Polda," tambah Abrianto.
Dengan demikian jumlah Polda di Indonesia yang bersiap untuk menerapkan sistem tilang eletronik menjadi 12 Polda.***