Temasuk Jawa Barat, Sistem Tilang Elektronik Diterapkan 12 Polda di Indonesia Mulai 23 Maret

22 Maret 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah siap diterapkan di Indonesia mulai 23 Maret 2021.

Sekretaris Satgas ETLE Nasional Kombes Abrianto Pardede memaparkan, sistem tilang elektronik mulai diterapkan terlebih dahulu oleh 12 Polda di Indonesia.

Dirincikan Abrianto, 12 Polda yang mulai terapkan sistem tilang elektronik atau ETLE yakni :

Baca Juga: Tim Indonesia yang Dipaksa Mundur dari All England Tiba di Tanah Air Malam ini akan Dijemput oleh Menpora

Baca Juga: Geng Pasukan Setan Lakukan Pengeroyokan kepada Pemuda yang Sedang Nongkrong, Ternyata Mereka Salah Sasaran

Polda Metro Jaya

Polda Jawa Barat

Polda Jawa Tengah

Polda Jawa Timur

Polda DIY

Polda Banten

 



Polda Riau

Polda Jambi

Polda Sumatera Barat

Polda Lampung

Baca Juga: Pagi ini Warga Bandung Lihat Halo Matahari, BMKG Berikan Penjelasan

Baca Juga: Tak Ada Supardi dan Gian Zola di Daftar Pemain Persib yang Berangkat ke Sleman, ini Sebabnya

Polda Sulawesi Selatan

Polda Sulawesi Utara.

"Sebanyak 12 Polda akan launching ETLE mulai Selasa 23 Maret 2021," jelas Abrianto saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 22 Maret 2021.

Abrianto menjelaskan, awalnya sistem tilang elektronik akan diterapkan oleh tiga Polda di Indonesia.

Kemudian Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo merangcang program prioritas di bidang lalu lintas.

"Korlantas Polri menyambut baik hal ini dan langsung melakukan pengembangan ETLE di 12 Polda," tambah Abrianto.

Dengan demikian jumlah Polda di Indonesia yang bersiap untuk menerapkan sistem tilang eletronik menjadi 12 Polda.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler