Mau Pergi ke Luar Negeri? Cek Dulu Aturan Terbaru Perjalanan bagi WNI dan WNA Berlaku Mulai 1 September 2022

- 2 September 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022.
Ilustrasi aturan terbaru perjalanan luar negeri bagi WNI dan WNA per 1 September 2022. /Unsplash/Daniel Lim

PRFMNEWS – Info lengkap aturan atau syarat terbaru perjalanan ke dan/atau pulang dari luar negeri bagi WNI dan WNA yang berlaku mulai 1 September 2022 dalam artikel ini.

Aturan terbaru bepergian ke luar negeri bagi WNI dan WNA diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 1 September 2022.

“Surat edaran (tentang aturan perjalanan luar negeri) ini berlaku efektif mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Ketua Satgas Penangan Covid-19 Suharyanto.

Baca Juga: Kominfo Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP

Aturan terbaru perjalanan luar negeri ini antara lain, syarat dokumen keberangkatan dan kepulangan PPLN, pintu masuk (entry point) Indonesia, protokol ketika tiba di entry point, hingga protokol isolasi jika terkonfirmasi positif hasil tes PCR.

Melalui pemberlakuan syarat terbaru dalam SE ini, Suharyanto berharap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik WNI maupun WNA tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah peningkatan penularan Covid-19.

A. Protokol Kesehatan Umum

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Baca Juga: Matangkan Proses, Kemnaker Upayakan Penyaluran BSU 2022 September Ini

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

B. Entry Point

PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar udara, yaitu Soekarno Hatta (Banten), Juanda (Jawa Timur), Ngurah Rai (Bali), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Zainuddin Abdul Madjid (NTB), Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Sultan Syarif Kasim II (Riau), Kertajati (Jawa Barat), dan Sentani (Papua).

b. Pelabuhan laut. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub.

Baca Juga: Diduga Akibat Sering Minum Minuman Kemasan, Remaja Ini Meninggal Dunia

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di NTT, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota, di Papua.

C. Kriteria WNI/WNA PPLN yang Dapat Memasuki Wilayah Indonesia

1. Seluruh WNI PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan.

2. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

a. sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

b. sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).

c. mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

D. Persyaratan Dokumen Keberangkatan PPLN dari Indonesia.

Baca Juga: 61 PKL Dalem Kaum Mulai Ditata Ulang, Basement Mesjid Raya Bandung dan Kings Jadi Pilihan Relokasi

1. WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin booster lewat aplikasi PeduliLindungi.

2. Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:

a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan namun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

E. Persyaratan Dokumen Kedatangan PPLN ke Indonesia

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

Baca Juga: Bek Persib ini Ungkap Kelebihan Cara Melatih Luis Milla: Hanya Sebentar, Tapi Berat

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan kepada:

a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun

b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19

c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah negara keberangkatan, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate

d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat

e. WNA PPLN yang belum menerima vaksin dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:

Baca Juga: Harga BBM Pertalite Masih Rp7.650 Per 1 September 2022

1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia.

2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.

F. Protokol Covid-19 pada Entry Point

1. PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan dokumen kedatangan perjalanan luar negeri ke Indonesia.

2. Setelah pemeriksaan dokumen, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.

3. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani PCR.

Baca Juga: 26 Ribu Tiket Liga 1 Persib Vs Rans Nusantara Sudah Dijual, Cek Cara, Harga, Syarat Beli untuk Nonton di GBLA

4. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, boleh melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari.

5. PPLN yang terkonfirmasi positif PCR sebagaimana dimaksud pada angka 3, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi PCR dan wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. menunggu hasil PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal.

b. tidak boleh meninggalkan kamar tempat tinggal dan berinteraksi dengan orang lain sebelum hasil PCR terkonfirmasi negatif.

6. Jika hasilnya positif, terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif.

7. Jika negatif, PPLN boleh melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Daftar Identitas Korban Kecelakaan Truk Tabrak Tiang Telekomunikasi di Depan SD Kota Bekasi

G. Mekanisme Tindak Lanjut Kasus Positif dan Isolasi/Perawatan

1. PPLN dengan hasil PCR positif tanpa disertai gejala atau gejala ringan wajib menjalankan isolasi di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu sesuai anjuran Kemenkes.

2. PPLN dengan hasil PCR positif disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi sesuai rekomendasi dari dokter.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah