Malaysia Deportasi 450 Warga Negara Indonesia

22 Juni 2020, 15:39 WIB
Ilustrasi gerbang keberangkatan di bandara. /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) tahanan Depo Imigrasi Malaysia dideportasi ke tanah air.

Sebanyak 450 WNI itu dideportasi dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) ke Jakarta, Senin (22/6/2020).

Sekretaris I Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dahlia Kusuma Dewi mengatakan, WNI yang dideportasi Malaysia dengan tujuan Jakarta sebanyak 146 orang. Sementara untuk tujuan Medan, sebanyak 152 WNI. Sedangkan untuk tujuan Surabaya sebanyak 152 WNI.

Para WNI yang dideportasi Malaysia juga telah menjalani uji PCR dan dinyatakan bebas Covid-19.

Baca Juga: Polsek Ibun Bekuk Kawanan Begal Bersenjata Tajam

"WNI yang di-deportasi Senin ini (22/6) berasal dari lima Depot Tahanan Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia yaitu Kemayan, Juru, Langkap, Ajil dan Pekan Nanas," katanya seperti dikutip PRMNEWS.ID dari ANTARA.

Dahlia melanjutkan, mengingat isu deportasi ini erat kaitannya dengan permasalahan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Malaysia, KBRI mengharapkan ke depan ada perbaikan dalam tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

"Tentunya upaya Ini tidak lepas dari itikad baik kedua negara (Malaysia dan Indonesia) untuk terus meningkatkan komitmen bersama secara positif, khususnya dalam kerja sama di bidang ketenagakerjaan," katanya.

Dahlia menyatakan, untuk pemulangan WNI via udara berikutnya belum ditentukan tanggalnya karena masih melengkapi data deportan dan menunggu hasil uji PCR.

Baca Juga: Gitar Kurt Cobain Terjual dengan Harga Rp85 Miliar dalam Acara Lelang

Sementara itu sebelumnya sebanyak 135 pekerja migran tidak berdokumen (ilegal) dipulangkan ke Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara melalui Pelabuhan Klang Selangor, Malaysia dengan menggunakan Kapal Ferry Pacific Jet Star I, Rabu (17/6/2020) lalu.

Pemulangan tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Kota Tanjung Balai, KBRI Kuala Lumpur, Pemerintah Malaysia dan Diaspora Indonesia cabang Malaysia selaku koordinator misi kemanusiaan pemulangan pekerja migran.

Pemerintah Malaysia pada Sabtu (30/5/2020) lalu menyatakan, sebanyak 4.800 PMI ilegal yang berada di Depo Imigrasi Malaysia akan dipulangkan secara bertahap.

Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengatakan, Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) bersama Kementerian Luar Negeri (Wisma Putra) telah mengadakan musyawarah bersama KBRI mengenai pengantaran pulang PATI Indonesia pada Kamis (28/5/2020) lalu.

Baca Juga: Robert Alberts Komentari Warga yang Tak Pedulikan Protokol Kesehatan

Semua PATI Indonesia yang dipulangkan akan menjalani ujian RTK Antigen. KBRI Kuala Lumpur diundang untuk turut berada di lokasi saat pengujian dilaksanakan.

Fase pertama pengantaran pulang PATI mulai pada Sabtu (6/6/2020) lalu dengan melibatkan 2.189 warga Indonesia yang berada di depot-depot imigrasi di Semenanjung Malaysia dan Sarawak serta 672 PATI di depo-depot imigrasi di Sabah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler