Polsek Ibun Bekuk Kawanan Begal Bersenjata Tajam

- 22 Juni 2020, 15:15 WIB
apolsek Ibun Iptu Carsono saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku begal di Mapolsek Ibun, Kabupaten Bandung, Senin (22/5/2020).**
apolsek Ibun Iptu Carsono saat memperlihatkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku begal di Mapolsek Ibun, Kabupaten Bandung, Senin (22/5/2020).** /Dok Polsek Ibun.

PRFMNEWS - Tiga orang kawanan begal bersenjata tajam dibekuk Unit Reskrim Jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung setelah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu.

Para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara mendatangi korban dengan menodongkan senjata tajam berupa golok. Para pelaku kemudian memaksa korban mengeluarkan barang-barang milik korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ibun Iptu Carsono menyampaikan, barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam golok sebanyak 2 bilah, handphone berbagai merk sebanyak 3 unit dan 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: Gitar Kurt Cobain Terjual dengan Harga Rp85 Miliar dalam Acara Lelang

"Adapun peran para pelaku, yakni G (27 tahun) dan E (25 tahun) mendatangi korban dengan meminta paksa barang milik korban dengan cara paksa sambil menodongkan senjata tajam berupa golok. Sedangkan sdr I (25 th) Warga Cikampek Kabupaten Karawang, sebagai pengendara sepeda motor yang menunggu pelaku mengambil barang-barang milik para korban," papar Carsono saat menyampaikan ekspos kepada awak media di Mako Polsek Ibun, Senin (22/6/2020).

Tiga pelaku aksi begal yang berhasil diamankan Polsek Ibun saat ekspose kasus di Mapolsek Ibun, Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2020).**
Tiga pelaku aksi begal yang berhasil diamankan Polsek Ibun saat ekspose kasus di Mapolsek Ibun, Kabupaten Bandung, Senin (22/6/2020).** Dok Polsek Ibun.
Atas aksinya, para pelaku berhasil mendapatkan barang-barang milik korban dengan harga total senilai Rp5.100.000. Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Kepada warga masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada. Jika ada orang-orang yang tidak dikenal, selain itu segera melaporkan ke Kepolisian terdekat dan kami akan menindaklanjutinya," tutup Carsono.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x