Mantan Polisi Atlanta Serahkan Diri Terkait Kasus Kematian Rayshard Brooks

- 19 Juni 2020, 17:39 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.**
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan.** /Dok PRFM.

PRFMNEWS - Mantan polisi Kota Atlanta bernama Devin Brosnan menyerahkan diri kepada aparat terkait kasus penembakan warga kulit hitam Amerika Serikat, Rayshard Brooks.

Menurut informasi yang dilansir PRFMNEWS.ID dari ANTARA, Devin Brosnan menyerahkan diri setelah membuat kesepakatan bersama kejaksaan, Kamis (18/6/2020).

Adapun Rayshard Brooks meninggal dunia setelah ditembak dari belakang oleh Garret Rolfe, anggota Kepolisian Kota Atlanta, Georgia, Amerika Serikat, belum lama ini.

Baca Juga: Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN

Garret Rolfe didakwa oleh kejaksaan bersalah atas pembunuhan Rayshard Brooks.

Garret Rolfe saat ini ditahan di rutan Fulton County, Gergia. Ia telah dipecat sebagai anggota kepolisian pada Sabtu (13/6/2020), atau satu hari setelah insiden penembakan di area parkir Wendy's, di Atlanta Selatan, yang menewaskan Rayshard Brooks.

Jaksa Wilayah Fulton County, Paul Howard, pada Rabu (17/6/2020 lalu) membacakan tuntutan bahwa tidak ada jaminan yang ditetapkan untuk pembebasan Garret Rolfe, yang terbukti menembak Rayshard Brooks sebanyak dua kali dari belakang dengan pistol setelah keduanya sempat saling memukul.

Garret Rolfe didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan dan 10 pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, 19 Juni 2020

Polisi lain yang ada bersama Garret Rolfe saat kejadian, yakni Devin Brosnan, tidak mengeluarkan senjatanya saat penembakan terjadi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x