Kemendikbud Keluarkan Kebijakan Keringanan UKT bagi Mahasiswa PTN

- 19 Juni 2020, 17:09 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim //Dok Kemendikbud.

PRFMNEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan kebijakan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mengalami kendala finansial selama pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, kebijakan dikeluarkan sebagai respons terhadap berbagai tanggapan dan masukan dari kelompok mahasiswa dan dosen terkait dampak pandemi Covid-19 bagi PTN.

"Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan UKT mereka. Ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," ujar Nadiem seperti dikutip PRFMNEWS.ID dari ANTARA, Jumat (19/6/2020).

Kebijakan terkait keringanan UKT bagi mahasiswa PTN itu tertuang dalam Permendikbud 25/2020. Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung, 19 Juni 2020

"Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat Covid-19, yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk melakukan ini. Sekarang kita berikan solusi," kata Nadiem.

Arahan kedua dalam kebijakan ini, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali. Contohnya saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

"Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita," jelas dia.

Baca Juga: Liga 1 dan Liga 2 2020 Dipastikan Akan Berlanjut di Tahun ini

Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS. Dengan ketentuan semester sembilan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1 dan D4), dan semester tujuh bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x