Permendikbud Direvisi, Dana BOS Bisa Digunakan Beli Pulsa Internet Guru dan Siswa

- 17 April 2020, 07:25 WIB
Komponen pembiayaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Komponen pembiayaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). //Kemendikbud RI

BANDUNG, (PRFM) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Mendikbud kemudian memberlakukan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Dalam Permendikbud baru itu, diatur ketentuan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membeli pulsa internet bagi guru dan siswa dalam mendukung pembelajaran dari rumah selama masa darurat Covid-19.

Dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, disebutkan bahwa selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembiayaan langganan daya dan jasa. Pembiayaan langganan daya dan jasa tersebut dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: DPR: Dana Calon Jemaah Haji Tidak Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat. Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, revisi permendikbud dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perubahan kondisi yang terjadi sejak masa darurat Covid-19, termasuk isu ekonomi. Perubahan permendikbud bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas penggunaan dana BOS yang menjadi diskresi kepala sekolah.

“Intinya adalah selama masa krisis ini kita ingin memberikan kenyamanan bagi kepala sekolah dan untuk yang membutuhkan, bahwa mereka bisa menggunakan dana BOS sefleksibel mungkin untuk menjamin kesejahteraan dan kenyamanan pembelajaran daring dan kenyamanan kepala sekolah untuk mendapatkan fleksibilitas dalam penggunaan dana BOS,” ujar Mendikbud dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, fakta di lapangan memperlihatkan banyak kepala sekolah di daerah yang ragu untuk menggunakan dana BOS dalam mendukung pembelajaran daring selama masa pembelajaran dari rumah. Karena itu Kemendikbud merevisi permendikbud dan mencantumkan secara eksplisit di permendikbud baru bahwa dana BOS pada masa darurat Covid-19 bisa digunakan membeli pulsa internet bagi pendidik dan peserta didik.

Baca Juga: Data Terbaru Penanganan COVID-19 di Kota Bandung: Kasus Positif Bertambah 5 Orang

“Harapan saya adalah, masalah ini sudah terjawab untuk sekolah-sekolah di daerah yang masih tidak nyaman dalam menggunakan dana BOS untuk hal-hal tersebut,” kata Mendikbud.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x