DPR: Dana Calon Jemaah Haji Tidak Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

- 17 April 2020, 06:45 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto //DPR RI

BANDUNG, (PRFM) – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah Haji tidak akan digunakan untuk penanganan virus Corona (Covid-19). Pasalnya, lanjut Yandri, sempat beredar kabar bahwa dana yang sudah disetorkan calon jemaah Haji akan dipakai untuk membantu penanganan Covid-19.

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini meyakini berita tersebut tidak benar. Oleh karena itu, ia berharap agar calon jemaah Haji tidak risau atas dana yang sudah disetorkan. Karena semua akan dijamin keamanannya.

“Jika ibadah Haji batal, dana setoran Haji yang sudah disetorkan bapak-ibu calon jemaah Haji ke bank penerima sama sekali tidak akan diganggu satu rupiah pun,” pasti Yandri dalam siaran pers yang diterima PRFM, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Gelombang Kedua Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka 20 April 2020

Meski demikian, ia menambahkan, jika nanti pelaksanaan ibadah Haji tahun ini gagal, maka dana Haji dari 2020 yang sudah dipersiapkan untuk pelaksanaan Haji akan direalokasikan untuk penanganan Covid-19.

“Jadi yang akan digeser atau direalokasikan untuk membantu penanganan Covid-19 adalah anggaran APBN yang sudah dianggarkan sebelumnya, sebesar Rp 325 miliar. Bukan dana yang disetorkan calon jemaah Haji,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendesak Kemenag agar segera memutuskan pelaksanaan ibadah Haji tahun 2020. Ia meminta paling lambat pertengahan Ramadan mendatang, Pemerintah harus memutuskan Indonesia bisa memberangkatkan jemaah Haji.

Menurutnya, keputusan itu tidak harus menunggu Kerajaan Saudi Arabia. Karena yang terpenting sebetulnya adalah kesiapan jemaah Haji.

Baca Juga: Pertama di Sulawesi, Menkes Setujui Usulan PSBB Kota Makassar

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x