DPR Sebut Dana BOS Bisa Digunakan untuk Keringanan SPP

- 27 Maret 2020, 17:14 WIB
Ilustrasi Anak Sekolah
Ilustrasi Anak Sekolah /PRFM/Ilustrasi PRFM


BANDUNG, (PRFM) – Radio PRFM menerima cukup banyak keluhan warga terkait biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), sejak pemerintah mengimbau peserta didik melakukan aktivitas pembelajaran dari rumah.

Keluhan-keluhan ini diantaranya agar pemerintah daerah tidak dulu membebani siswa untuk membayar SPP selama masa pencegahan Virus Corona (COVID-19).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi 10 DPR RI Dede Yusuf menyebut sekolah negeri bisa menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk meringankan biaya SPP bagi siswa.

Baca Juga: Gunung Merapi Meletus, Tinggi Kolom Abu 5.000 Meter

“Ada aturan bahwa Dana Bos bisa digunakan untuk membackup permasalahan-permasalahan, seperti situasi COVID-19 saat. Penggunaannya bisa untuk penyediaan desinfektan, honor guru, dan termasuk relaksasi SPP,” ungkapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat (27/3/2020).

Sementara untuk sekolah swasta, Dede menyatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengeluarkan kebijakan terkait SPP.

“Untuk sekolah swasta, kami sedang mengajukan agar ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait keringanan SPP,” imbuhnya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x