Berikut ini syarat dan ketentuan pelayanan penjualan tiket tarif khusus untuk perjalanan 3 KA tersebut:
Baca Juga: Pemerintah akan Uji Coba Mobil Terbang di IKN pada 2024
1. Penjualan dapat dilakukan mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api di stasiun yang bersangkutan.
2. Dapat dilayani di loket stasiun, aplikasi KAI Access ataupun channel eksternal yang ditetapkan perusahaan.
3. Kereta Api fakultatif atau tambahan berlaku tarif khusus dengan menyesuaikan relasi kereta api regulernya.
4. Tidak berlaku reduksi. ***