Tarif Khusus Sejumlah Kereta Api ini Bikin Perjalanan Libur Nataru Makin Hemat, KA Eksekutif Rp35 Ribu

- 30 November 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi kereta api di masa libur nataru natal dan tahun baru.
Ilustrasi kereta api di masa libur nataru natal dan tahun baru. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin/

Berikut ini syarat dan ketentuan pelayanan penjualan tiket tarif khusus untuk perjalanan 3 KA tersebut:

Baca Juga: Pemerintah akan Uji Coba Mobil Terbang di IKN pada 2024

1. Penjualan dapat dilakukan mulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api di stasiun yang bersangkutan.

2. Dapat dilayani di loket stasiun, aplikasi KAI Access ataupun channel eksternal yang ditetapkan perusahaan.

3. Kereta Api fakultatif atau tambahan berlaku tarif khusus dengan menyesuaikan relasi kereta api regulernya.

4. Tidak berlaku reduksi. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah