Ingat Lagi, Ini Syarat Wajib Naik Kereta Api Terupdate, Pastikan Terpenuhi Sebelum Beli Tiket Libur Nataru

- 25 November 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi syarat naik kereta api di masa libur Natal dan Tahun Baru.
Ilustrasi syarat naik kereta api di masa libur Natal dan Tahun Baru. /Pikiran Rakyat/Abdul Muhaemin/

PRFMNEWS – PT KAI (Persero) kembali mengingatkan syarat atau aturan wajib terbaru naik kereta api (KA) jarak jauh bagi calon penumpang yang akan membeli tiket perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Syarat wajib naik kereta api antar kota terupdate bagi calon penumpang yang akan bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru 2022/2023 ini masih merujuk pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.

Merujuk SE Kemenhub tersebut, syarat wajib naik KA jarak jauh ini berlaku pada orang dewasa maupun anak-anak dengan rentang usia tertentu.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Fokus Pada Pencarian 39 Orang Hilang Korban Gempa Cianjur pada Hari ini

Syarat wajib naik kereta api jarak jauh bagi penumpang dewasa usia 18 tahun ke atas harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster).

Kemudian syarat perjalanan naik KA jarak jauh bagi penumpang anak usia 6 sampai 17 tahun wajib sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Penumpang yang tidak diwajibkan vaksinasi adalah kategori anak usia di bawah 6 tahun, namun wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Preman Pensiun 7 Hari ini: Gimana Jadinya Bang Edi Saat Tahu Bisnisnya Diambil Cecep?

Sementara bagi penumpang dengan kondisi medis tertentu atau memiliki komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x