UMK Kota Bandung 2021 Diprediksi Tidak Naik

- 4 November 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera melakukan rapat terbatas guna memastikan keputusan perihal naik atau tidaknya Upah Minimum Kota (UMK) Bandung tahun 2021 pada pekan ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung belum mengambil keputusan perihal kenaikan UMK Kota Bandung 2021. Pasalnya, belum ada pembahasan tentang hal tersebut.

"Kita belum putuskan ya (UMK Kota Bandung), jadi kita harus bahas dulu, baru bisa memutuskan," ujar Ema kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Update Data Corona Indonesia Per Hari Ini Rabu 4 November, Konfirmasi Positif Tembus 421.731 Kasus

Meski begitu, Ema memprediksi ada kecenderungan UMK Kota Bandung tidak akan mengalami kenaikan. Hal tersebut mengacu pada keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

"Kalau menurut saya bisa saja tidak ada perubahan. Kita sepertinya akan berkesesuaian dengan keputusan provinsi," ucapnya.

 

Lebih lanjut Ema menegaskan, keputusan terkait UMK baru akan muncul setelah ada pembahasan. Sehinga, pihaknya belum bisa memberikan kepastian tentang naik atau tidaknya UMK Kota Bandung.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

"Tetap ya, kita akan diputuskan pada ratas, keputusan tetap ada pada pucuk pimpinan yaitu Walikota," pungkasnya.

Pada tahun 2020, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran UMK untu KOta Bandung pada angka Rp. 3.623.778,91.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 tertanggal 1 Desember 2019 lalu.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah