Gowes Baraya Bandung Nilai Penerapan Sanksi Belum Diperlukan Bagi Pesepeda

- 19 Oktober 2020, 09:25 WIB
Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM
Jalan Asia Afrika Kota Bandung, Minggu (14/6/2020) pagi ini dipenuhi oleh masyarakat yang berolahraga menggunakan sepeda. Terlihat banyak sekali pesepeda yang melintas dan tidak sedikit juga dari mereka berswafoto di pinggir jalan. *Rizky Perdana/ PRFM /*Rizky Perdana/ PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan yang berlaku sejak diundangkan pada 14 Agustus 2020. Namun di dalamnya tidak mengatur satu pun sanksi bagi pesepeda yang melanggar aturan di jalan raya.

Ketua Umum Komunitas Gowes Baraya Bandung (GBB), Anggana Nugraha berpendapat terlalu dini jika harus ada sanksi yang diatur di dalam PM 59 Tahun 2020. Memang sebaiknya jangan dahulu ada sanksi bagi pesepeda untuk saat ini, sebab masih banyak pesepeda yang perlu mendapat edukasi di jalan.

"Kalau untuk masalah sanksi masih belum dibutuhkan untuk pesepeda, karena pesepeda masih perlu pendidikan dulu di jalan," ujar Anggana saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Minggu 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Sepeda, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terluka di Bagian Kaki

Menurutnya, lebih baik saat ini digencarkan edukasi keselamatan bersepeda terlebih dahulu, karena masih banyak pesepeda yang tidak taat aturan lalu lintas. Misalnya, jangan bersepeda lebih dari dua jajar di jalan raya karena akan menganggu pengendara lain.

"Dari data yang saya tahu 59 persen kecelekaan dari pesepeda, karena itu angka yang mengerikan, banyak pesepda yang belum sadar akan tata tertib berlalulintas karena sebenarnya kita sama saja harus mengikuti tata tertib yang ada seperti pengendara lain," pungkasnya.

Infrastruktur pendukung pesepeda juga sangat diperlukan, Anggana mengungkapkan jika pembangunan infrastruktur pesepeda juga ditingkatkan maka bisa mengurangi angka kecelakaan di jalan.

"saya garis bawahi dari Permenhub itu kurangnya wacana infrastruktur, karena kalau berbarengan dengan infrastruktur yang ada itu bisa mengurangi angka kecelakaan pesepeda," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x