Baru Keluar dari Penjara 2,5 Bulan Lalu, Pria Ini Malah Curi Sepeda Motor di Baleendah

- 14 September 2020, 12:34 WIB
Dua tersangka pencurian motor di Baleendah yang berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Polresta Bandung.
Dua tersangka pencurian motor di Baleendah yang berhasil ditangkap jajaran Kepolisian Polresta Bandung. /BUDI SATRIA/PRFM

PRFMNEWS - Dua tersangka pencurian bermotor yang beraksi di Baleendah, Kabupaten Bandung berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian. Mereka adalah Opung dan Kembung (bukan nama asli). Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyebutkan, kedua tersangka ini melakukan pencurian motor terhadap dua unit motor yang terparkir di dalam rumah di Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Caranya mereka masuk sebuah rumah, kemudian kunci gembok pintunya dia buka,setelah terbuka dia masuk. Dengan menggunakan kunci as mereka membawa dua unit kendaraan yakni N-max dan satu jenis motor trail," ungkap Hendra saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 14 September 2020.

Hendra sebut, saat mengetahui kendaraannya dicuri, korban langsung melapor kepada kepolisian pada dini hari saat motor korban diketahui dicuri orang. Selang beberapa jam, kasus pencurian ini sudah berhasil diungkap petugas, dan pencuri berhasil ditangkap.

Baca Juga: Terekam CCTV, Diduga Pengemudi Ngantuk, Toyota Calya Seruduk Gerobak Siomay dan Angkot di Cicalengka

Hendra menyebutkan, salah satu pencuri motor ini baru keluar dari penjara sekitar 2,5 bulan yang lalu. Sebelumnya dia divonis 7 tahun penjara atas kasus yang sama.

"Salah satu tersangka ini, Opung, baru keluar kurang lebih 2,5 bulan dari lapas," ujarnya.

Dari tangan pelaku, selain mengamankan dua n-max dan motor trail yang disebutkan tadi, diamankan pula lima unit motor lainnya. Sehingga total polisi mengamankan 7 motor dari tangan pelaku.

Baca Juga: Kesehatan Jiwa Penusuk Syekh Ali Jaber akan Diperiksa Dokter Kejiwaan

"Dari jumlah barang bukti yang kita sita ada 7 jenis sepeda motor. Artinya pelaku ini spesialis pencuri kendaraan roda dua," sebutnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x