Tegas! Pemkot Bandung Bakal Cabut Izin Bioskop yang Langgar Protokol Kesehatan

- 12 Oktober 2020, 22:32 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat menjelaskan alasan Pemkot Bandug mempersilakan bioskop untuk buka kembali, Senin 12 Oktober 2020.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna saat menjelaskan alasan Pemkot Bandug mempersilakan bioskop untuk buka kembali, Senin 12 Oktober 2020. /TOMMY RIYADI/PRFM.



PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bakal mencabut izin usaha pengelola bioskop yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan perjanjian Pemkot Bandung dengan para pengelola bioskop yang telah diberikan rekomendasi untuk kembali buka di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Kalau terjadi sesuatu hal yang tidak diharapkan sesuai dengan perjanjian maka kita pun akan mencabut dari izin yang sudah dikeluarkan itu bagian dari konsekuensi dari pernyataan yang dibuat oleh mereka (pengelola bioskop)," jelas Ema saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Singgung Kampanye Daring, IPO: Masih Ada Masyarakat Tidak Tahu Ada Pilkada Tahun Ini

Diharapkan Ema, bioskop di Kota Bandung bisa menjadi contoh penerapan protokol kesehatan di sektor bisnis hiburan.

Seperti diketahui, sebanyak 9 bioskop kembali buka di Kota Bandung. Pembukaan kembali bioskop dilakukan usai menjalani simulasi yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana pencegahan virus corona.

Adapun pada Perwal Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB, disebutkan dalam pasal 24 bahwa sejumlah kegiatan usaha tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Bandung. Salah satu poinnya adalah sektor tempat hiburan yaitu tempat bioskop.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x