"Jadi apa yang ada diambil," ujarnya.
Baca Juga: Hari Ini BLT Pegawai Rp600 Ribu Tahap 5 Disalurkan, Menaker: Apapun Nomor Rekeningnya Tetap Cair
Dari enam tersangka tersebut, satu diantarnya berasal dari Kabupaten Cianjur. Sementara lima lainnya berasal dari Kabupaten Bandung. Selain itu, Hendra sebut, dua dari mereka berstatus sebagai residivis.
"Mereka hunting, jadi selalu bergerak di mana ada peluang mereka langsung bergerak dan wilayahnya Cimahi, kota Bandung, dan Kabupaten Bandung," jelasnya.
Jika warga merasa kehilangan motor, bisa mendatangi kantor Polresta Bandung. Warga diminta membawa berkas yang dibutuhkan seperti STNK dan BPKB.
Baca Juga: Taman Cikapayang Jadi Sasaran Perusakan Demo UU Cipta Kerja, Yana : Tidak Ada Kaitannya
"Saat kita cocokan ternyata cocok maka akan kita serahkan (motornya) kepada korban itu tanpa uang apapun," ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.***