PRFMNEWS - Taman Cikapayang Dago, Kota Bandung menjadi salah satu sasaran aksi vandalisme oleh oknum pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa 6 Oktober 2020.
Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana menyayangkan kejadian tersebut karena sebenarnya Taman Cikapayang tidak ada kaitannya dengan UU Cipta Kerja.
"Tadi Taman Cikapayang banyak fasilitas publik yang rusak, sebetulnya Cikapayang tidak ada kaitanya, tapi kalau mungkin sekitar gedung dewan orang-orang ingin menyampaikan aspirasi ke temen-temen di dewan," ujar Yana saat meninjau Taman Cikapayang, kemarin malam.
Baca Juga: Tekan Risiko Penularan Covid-19, Disnakertrans Minta Buruh Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Menurut Yana, cara penyampaian aspirasi saat unjuk rasa seharusnya tidak perlu dengan kekerasan seperti merusak fasilitas publik. Aksi penolakan diperbolehkan selama tetap berjalan kondusif.
"Padahal mungkin kalau pun pemerintah kota memahami aspirasi buruh tentang Omnibus Law ini, bisa disalurkan lewat jalur yang semestinya tidak perlu dengan merusak seperti ini," sambungnya.
Pemkot Bandung dan kepolisian pun saat ini terus berkoordinasi untuk mengantisipasi hal-hal serupa tidak terulang kembali. Mengingat rencana unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja ini akan berlangsung tiga hari hingga 8 Oktober 2020.
"Insya Allah kami terus berkoordinasi dengan aparat tentunya berusaha mengantisipasi mudah-mudahan tidak terlulang kembali," pungkas Yana.***