Sesuai Aturan, Belanja Dagangan PKL di Zona Merah dan Kuning Kota Bandung Didenda Paksa Rp1 Juta

- 20 Februari 2024, 16:00 WIB
Penataan PKL di Alun-alun Bandung
Penataan PKL di Alun-alun Bandung /Diskominfo Kota Bandung

BANDUNG, PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya meningkatkan penegakan hukum sesuai peraturan yang sudah berlaku terkait penataan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Zona Merah maupun Zona Kuning namun tak sesuai ketentuan titik lokasi dan waktu yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL dijelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan sanksi sesuai regulasi tersebut secara tegas bukan hanya kepada para PKL, tetapi juga bagi para pembeli.

“Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda," ujar Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna, Senin 19 Februari 2024.

Ema Sumarna menjelaskan pada Pasal 24 ayat 1 Perda tersebut mengatur bahwa masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di Zona Merah dan Zona Kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.

Baca Juga: Sidak PKL di Jalan Surapati, Sekda Kota Bandung Temukan Penyebab Kemacetan Kawasan Pusdai

Sanksi bagi pembeli dagangan PKL di Zona Merah dan Zona Kuning tertulis pada ayat 2 yakni, pelaku pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tersebut akan dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

"Selain penegakan hukum yang kurang, pengawasan dan premanisme terkait PKL ini juga masih menjadi PR kita bersama. Saya sudah menugaskan agar Asisten Daerah 1 mengoordinasikan wewenang penegakannya," ungkap Ema.

Menurut Ema, jika persoalan PKL tidak dianggap serius maka lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.

Baca Juga: Ketua Satgasus PKL Kota Bandung Bicara Solusi Atasi Kemacetan Jalan Dipatiukur

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x