Duh! Pelanggar di Pintu Perlintasan KA di Bandung Meningkat

- 23 Januari 2024, 14:00 WIB
Kegiatan disiplin perlintasan yang dilakukan komunitas edan sepur Bandung.
Kegiatan disiplin perlintasan yang dilakukan komunitas edan sepur Bandung. /Edan sepur/

PRFMNEWS - Komunitas Edan Sepur Indonesia Wilayah 2 Bandung rutin melakukan kegiatan Disiplin Perlintasan di beberapa perlintasan sebidang di kota Bandung.

Berdasarkan pencatatan pelanggaran di perlintasan kereta di kota Bandung sepanjang tahun 2023 mencapai 50.401 pelanggaran di mana angka ini naik 33,7 persen dari pelanggaran di tahun 2022 yang mencapai 33.414 pelanggaran.

Humas Wilayah Edan Sepur Bandung Abdullah Putra Gandhara atau Aghaa menyampaikan peningkatan Pelanggaran ini terjadi di 5 Perlintasan Sebidang yang dilakukan edukasi sepekan sekali.

Baca Juga: Dalam 1 Hari 3 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Sebidang Kereta Api, KAI Sebut 3 Korban Tewas

“Semuanya diatas angka 30% dengan rician pada Peringkat Pertama di JPL Cikudapateuh naik 39% di susul dengan JPL Laswi naik 34,9%, kemudian JPL Andir naik 33,2%, dan JPL Kiaracondong naik 32,3%. JPL Cimindi naik 31,5%” ujar Aghaa dalam keterangan resmi yang diterima prfmnews.id Selasa, 23 Januari 2024.

Edan Sepur Bandung secara konsisten dan kolaboratif melakukan edukasi di Perlintasan Sebidang ini dilakukan bersama berbagai pihak untuk mengedukasi pengendara yang masih membandel.

Tak lupa juga, Edan Sepur Bandung turut melakukan kegiatan yang serupa di JPL Cimencrang bersama Polrestabes Bandung setiap pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Gedebage, Bandung.

Selain itu, Edan Sepur telah melakukan advokasi kepada Pemerintah Daerah dan Pusat untuk konsen dan serius dalam menangani permasalahan Perlintasan Sebidang ini seperti melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI pada 14 November 2021 yang lalu untuk meingkatkan kedisiplinan dengan membangun pembuatan infrastruktur pemaksa contohnya di tengah-tengah perlintasan ini tidak di aspal, agar pengendara tidak bersilangan dan menerobos pintu perlintasan serta dengan Pemasangan CCTV yang terkoneksi langsung ke Area Traffic Control System (ATCS) atau Pemasangan CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terkoneksi ke Kepolisian.

Baca Juga: Prihatin Terjadi Kecelakaan Feeder Kereta Cepat dan Mobil, Edan Sepur Edukasi Warga Soal Perlintasan Sebidang

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x