Jangan Parkir Sembarangan Lagi di Saparua, Pelanggar Kini Dipastikan Kena Sanksi Derek dan Denda

- 12 Januari 2024, 07:30 WIB
Pakir kendaraan di kawasan Saparua Kota Bandung Rabu, 10 Januari 2024.
Pakir kendaraan di kawasan Saparua Kota Bandung Rabu, 10 Januari 2024. /Tommy Riyadi/prfmnews

BRAGA, PRFMNEWS – Upaya penertiban parkir liar di kawasan GOR Saparua, Kota Bandung, sudah berlaku mulai Kamis 11 Januari 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan pengendara yang parkir sembarangan akan dikenakan sanksi derek kendaraan dan membayar denda uang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bandung Asep Kuswara menjelaskan guna mengawasi aksi parkir liar tidak terjadi di sekeliling kawasan Taman Saparua, pihaknya telah menempatkan sejumlah petugas dan pembatas jalan.

“Hari ini kami pasang pembatas jalan supaya tidak ada parkir liar. Jalur ini untuk pejalan kaki dan sepeda, termasuk petugas kami akan tempatkan supaya tidak adanya parkir lagi,” kata Asep, Kamis 11 Januari 2024.

Baca Juga: Dishub Kota Bandung Mulai Tata Parkir di Kawasan Lapangan Saparua

Asep menegaskan apabila masih terdapat pengguna kendaraan baik mobil maupun sepeda motor yang melanggar dengan masih parkir di area tidak semestinya, maka akan dilakukan derek dan harus membayar sejumlah denda.

Besaran total denda yang wajib dibayarkan pelanggar parkir liar di kawasan Taman Saparua baik pengguna mobil maupun sepeda motor, ujar dia, telah ditetapkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Kami punya Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai penderekan, masih ada bayar untuk pengguna roda empat Rp525 ribu dan roda dua Rp245 ribu,” ungkapnya.

Dia menyampaikan lokasi parkir resmi bagi pengunjung Taman Saparua baik pengguna mobil maupun motor kini bisa menggunakan lahan parkir di gedung PT POS Indonesia.

Baca Juga: PKL Saparua Diharapkan Segera Pindah ke Lokasi Baru yang Telah Disiapkan Pemkot Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x