Jangan Parkir Sembarangan Lagi di Saparua, Pelanggar Kini Dipastikan Kena Sanksi Derek dan Denda

- 12 Januari 2024, 07:30 WIB
Pakir kendaraan di kawasan Saparua Kota Bandung Rabu, 10 Januari 2024.
Pakir kendaraan di kawasan Saparua Kota Bandung Rabu, 10 Januari 2024. /Tommy Riyadi/prfmnews

“Untuk persoalan parkir saya sudah koordinasi dengan PT Pos Indonesia bisa dimanfaatkan untuk parkir di sana mulai pukul 06.00 hingga pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Asep menuturkan penertiban parkir liar ini dalam rangka untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan melakukan kegiatan di seputaran kawasan Taman Saparua.

“Penertiban ini bertujuan agar kawasan ini tidak semrawut. Pemerintah hadir dalam rangka memberikan kenyamanan bagi yang olahraga, yang mau kuliner dengan parkir yang nyaman dan olahraga sepeda juga bisa nyaman,” paparnya. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah