Tok! Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara dan Hukuman Lainnya

- 13 Desember 2023, 19:10 WIB
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ketika ditangkap KPK
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ketika ditangkap KPK /Antara/

PRFMNEWS - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) secara resmi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam sidang vonis di pengadilan Tipikor hari ini Rabu, 13 Desember 2023.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Yana Mulyana.

Yana Mulyana terbukti melakukan tindakan korupsi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Baca Juga: TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale Meriah, Penampilan JKT48 Para Musisi Beken Lain Pecah

Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta ini dibacakan langsung oleh Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih yang mengatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu Yana juga turut melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ujar dia saat membacakan putusan di ruang sidang hari ini.

Tak hanya itu, Yana juga dikenakan hukuman tambahan berupa diharuskan membayar uang pengganti Rp435.724.000, 14.520 dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 dolar Amerika dan 15.630 baht.

Baca Juga: Antisipasi Macet di Jalur Cileunyi - Cibiru Karena Ada Perbaikan Saluran Air Selama 2 Hari

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x