Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Pemilik Rumah Makan di Braga Harus Jalani Sidang Pidana

- 12 Oktober 2023, 19:00 WIB
Satpol PP Kota Bandung mendapati pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Braga, dini hari Kamis 12 Oktober 2023
Satpol PP Kota Bandung mendapati pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Braga, dini hari Kamis 12 Oktober 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang tengah rutin melakukan patroli mendapati pelaku pembuang sampah sembarangan di Jalan Braga. Pelanggar ini adalah pegawai dari salah satu rumah makan (RM) di kawasan tersebut.

Pegawai rumah makan di Jalan Braga ini ketahuan membuang sampah sembarangan oleh Satpol PP Kota Bandung pada giat patroli yang berlangsung Kamis 12 Oktober 2023 dini hari.

Saat itu, petugas Satpol PP berpatroli di sejumlah wilayah Kota Bandung yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir, dan Jalan Braga. Hasilnya, ditemukan pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan di Jalan Braga.

Baca Juga: Pj Sekda Jabar Ungkap Persiapan Piala Dunia U-17 di Jabar

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku yang merupakan karyawan RM di Jalan Braga ini telah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Atas tindakan pelanggaran dua Perda Kota Bandung tersebut, pemilik RM di Jalan Braga itu juga akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) untuk nantinya diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami mengamankan kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang," ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Penumpang Berjubel di Stasiun KRL Sudirman Rabu Kemarin, KCI: Kami Siapkan Solusi

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga sebelumnya memergoki para pelaku pembuang sampah sembarangan di daerah Coblong dan Kiaracondong. Mereka juga akan dibawa ke meja pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat 13 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x