DPRD: Yana Mulyana Lengser dari Jabatan Wali Kota Bandung pada September Mendatang

- 29 Juli 2023, 18:00 WIB
Walikota Bandung, Yana Mulyana.
Walikota Bandung, Yana Mulyana. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengumumkan pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi, usai mengikuti rapat paripurna Salman Fauzi menyampaikan, pemberhentian Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung akan berakhir pada masa jabatannya pada 20 September 2023.

"Yana Mulyana diberhentikan sebagai Wali Kota Bandung karena berakhir masa jabatannya pada 20 September 2023. Sebelumnya sudah kita bahas juga di Bamus. Lalu kita umumkan di rapat paripurna hari ini," ujar Salman dikutip prfmnews.id dari laman resmi Pemkot Bandung pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan Piala Dunia U-17, 4 Lapangan di Kota Bandung ini Dicek FIFA

Ketua DPRD Kita Bandung Teddy Rusmawan menanggapi hal tersebut dan menyebutkan bahwa pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jabar," ujar Tedy.

Sementara itu, Plh Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.

Baca Juga: Wow! Indonesia Hasilkan 48 Juta Ton Sampah Makanan Per Tahun, Peringkat ke-5 Dunia

Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya," ungkap Ema.

Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x