Rusun Cisaranten Bina Harapan Bersertifikat SKBG yang Berlaku 60 Tahun, Setelahnya Dikembalikan

- 9 Juli 2023, 11:15 WIB
Lihat proyek hunian murah berupa rumah susun. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna saat membuka Bandung Properti Industri Expo di Paris Van Java (PVJ), Sabtu 8 Juli 2023
Lihat proyek hunian murah berupa rumah susun. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna saat membuka Bandung Properti Industri Expo di Paris Van Java (PVJ), Sabtu 8 Juli 2023 /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Kementerian PUPR bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung menyediakan hunian murah berbentuk rumah susun di kawasan Cisaranten Bina Harapan, Kecamatan Arcamanik.

Rumah Susun (Rusun) Cisaranten Bina Harapan itu akan dibangun sebanyak 6 tower dengan 10-11 lantai yang ditargetkan selesai pada 2025 mendatang. Rusun ini akan memiliki 1.879 unit.

Diketahui, harga per unitnya mulai dari Rp250 juta-Rp375 juta. Cicilannya pun terhitung ringan serta akan mendapatkan subsidi pembiayaan dari pemerintah bagi yang memenuhi syarat. Rumah Susun ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rp4 juta sampai Rp8 juta.

Baca Juga: Kriteria Calon Penghuni Hunian Murah di Cisaranten Kota Bandung

Rumah susun ini dibangun dengan skema SKBG atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung. SKBG merupakan sertifikat kepemilikan rumah susun terbatas yang berlaku selama 60 tahun dan dapat diperpanjang 30 tahun lagi.

Setelah masa berlaku SKBG rumah susun habis, maka unit tersebut dikembalikan lagi ke pemerintah.

"Rumah susun akan dibangun dengan skema SKBG yaitu kepemilikan rumah susun terbatas selama 60 tahun yang dapat diperpanjang selama 30 tahun, sebelum dikembalikan ke pemerintah pada akhir masa SKBG," ucap Kementerian PUPR dalam unggahan instagram @pupr_pembiayaan, Sabtu 8 Juli 2023.

Baca Juga: Spesifikasi Hunian Murah yang Disiapkan Pemerintah di Kota Bandung, Rencana Akan Tersedia 1.879 Unit

Apa itu SKBG dalam rumah susun?

Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun) merupakan konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah