Satpol PP Sudah Layangkan Surat Teguran kepada Pihak Kebun Binatang Bandung Sebelum Lakukan Penyegelan Lahan

- 13 Juni 2023, 10:00 WIB
Lahan Kebun Binatang Bandung.
Lahan Kebun Binatang Bandung. /Rifki/prfmnews

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan pengambilan lahan Kebun Binatang Bandung yang berlokasi di Jalan Tamansari, Kota Bandung.

Pemkot Bandung mengklaim sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung sehingga akan melakukan ambil alih lahan seluas 13,9 hektar tersebut karena telah menang di pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi menjelaskan, mengenai pengambilan lahan Kebun Binatang ini pihaknya sudah menerima pelimpahan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung melalui surat wali kota.

Baca Juga: Soal Tunggakan Sewa Lahan Rp17,1 Miliar, Kebun Binatang Bandung Tunggu Putusan Kasasi Mahkamah Agung

Kata Rasdian, dalam pengambilan lahan Kebun Binatang Bandung ini pihaknya akan melakukannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kita memang sesuai prosedur saja. Di situ ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan yaitu melalui surat teguran dulu," ucap Rasdian saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Senin, 12 Juni 2023.

Kata Rasdian, surat teguran akan diberikan secara bertahap mulai dari surat teguran satu hingga surat teguran tiga.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Akan Perhatikan Kesejahteraan Satwa Saat Lakukan Pengambilan Lahan Kebun Binatang Bandung

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x