PRFMNEWS - Kebun Binatang Bandung segera akan disegel dan diambil alih pengelolaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Penyegelan Kebun Binatang Bandung ini dalam rangka persiapan mengambil alih kepemilikan lahan milik pemkot yang berlokasi di Jalan Taman Sari, Kota Bandung.
Pengambilalihan lahan Kebun Binatang Bandung oleh pemkot ini berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Baca Juga: Viral! Dua Anak di Bandung Dirundung Teman-teman Sebaya, Ditendang dan Dipukuli
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar yang dijadikan kebun binatang tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
“Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya akan menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung,” kata Agus, Kamis 8 Juni 2023.
Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Baca Juga: ITB Investigasi Kasus Mahasiswa Meninggal dalam Kecelakaan Uji Coba Pesawat Tanpa Awak
Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.