Dilanjutkan surat peringatan
Jika surat teguran diabaikan nantinya pihak Satpol PP akan melayangkan surat peringatan.
"Ada surat peringatan satu, surat peringatan dua, sampai surat peringatan tiga," ucapnya.
Untuk surat teguran satum, kata Rasdian, sudah dikirimkan pihaknya kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat, 9 Juni 2023.
"Isinya dari surat teguran dan surat peringatan itu memberikan waktu sesuai tadi untuk menghentikan operasional dan kedua untuk mengosongkan Kebun Binatangnya itu," jelasnya.
Baca Juga: Meski Ada Proses Hukum, Pengelola Pastikan Kebun Binatang Bandung Tetap Buka
Rentang waktu dari surat teguran satu hingga surat peringatan tiga adalah kurang lebih 24 hari kerja.
Jika pengelola tidak memenuhi isi surat teguran dan peringatan, maka Satpol PP akan melakukan pengamanan aset.
"Kalau surat tunggakan sewa itu dari BKAD," ujarnya.
Jika nantinya Pemkot Bandung melakukan penyegelan lahan Kebun Binatang, Rasdian sebut pihaknya pasti akan memperhatikan kondisi satwa yang ada di sana karena sudah ada kerjasama dengan beberapa pihak.