Pihak Kebun Binatang Bandung Minta Pemkot Bandung Tunggu Putusan Mahkamah Agung Sebelum Ambil Alih Lahan

- 9 Juni 2023, 08:29 WIB
Pengunjung di Kebun Binatang Bandung.
Pengunjung di Kebun Binatang Bandung. /Bandung zoo/

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana melakukan ambil alih lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Tamansari, Kota Bandung. Hal ini dilakukan Pemkot karena mengklaim berdasarkan hasil persidangan Pemkot Bandung dinyatakan pemilik sah lahan seluas 13,9 hektar itu.

Manajer Komunikasi Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafi'i angkat bicara mengenai rencana ambil alih Kebun Binatang Bandung oleh Pemkot Bandung.

Menurut Sulhan, pihaknya masih melakukan upaya hukum mengenai sengketa lahan Kebun Binatang Bandung dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Menang di Meja Hijau, Pemkot Bandung Akan Ambil Alih Lahan Kebun Binatang Bandung

"Secara hukum, kuasa hukum kita sudah mengajukan proses ini ke Mahkamah Agung, artinya putusan Pengadilan Tinggi belum inkracht karena masih ada posisi level hukum yang lebih tinggi yang harus kita tunggu," kata Sulhan on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis, 8 Juni 2023.

Sulhan menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tinggi ada beberapa poin yang membatalkan hasil vonis Pengadilan Negeri Kota Bandung. Karena itu harusnya Pemkot Bandung menunggu hasil upaya hukum di Mahkamah Agung sebelum melakukan pengambilan lahan.

"Artinya kan kalau melihat di situ artinya kita harus bersabar menunggu hasil dari Mahkamah Agung. Artinya sekarang lahan yang ditempatkan oleh yang sekarang Kebun Binatang Bandung dalam kondisi status quo, bagaimana mungkin lahan yang belum bertuan ada yang mengklaim itu milik mereka," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Berniat Segel Kebun Binatang Bandung untuk Ambil Alih Pengelolaan Lahan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x