Agus memaparkan, Pemerintah Kota Bandung secara sah memiliki lahan Kebun Binatang Bandung (Luas 13,9 hektare) dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.
Setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemerintah Kota Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Baca Juga: Makin Sat Set! KA Sancaka Layani Rute Jogja – Surabaya Empat Kali Dalam Sehari, Berikut Jadwalnya
Pemerintah Kota Bandung sendiri telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Pemerintah Kota Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," beber Kepala BKAD Kota Bandung Agus Slamet Firdaus.***