Kronologi Pemotor di Jalan Raya Kopo Sayati Acungkan Senjata Laras Pendek yang Ternyata Cuma Pistol Mainan

- 27 Mei 2023, 18:30 WIB
Pria yang mengacungkan pistol mainan ke pengendara lain di Jalan Kopo Sayati, diamankan Polresta Bandung
Pria yang mengacungkan pistol mainan ke pengendara lain di Jalan Kopo Sayati, diamankan Polresta Bandung /Dok Polresta Bandung

PRFMNEWS - Polresta Bandung mengungkap kasus seorang pemuda mengacungkan pistol di wilayah Jalan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

"Video viral yang dalam video tersebut menginformasikan ada seorang pemuda berkendara sepeda motor dengan menenteng sebuah senjata laras pendek (Pistol)," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu 27 Mei 2023.

Baca Juga: Pelanggan KRL Jogja-Solo Merapat! Ini Update Jadwal Perjalanan Mulai 1 Juni 2023 dengan Nama Baru

Kusworo menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika RV (Usia 25 Tahun) berboncengan dengan VM (Usia 15 Tahun) tak sengaja bersenggolan dengan pengendara lain.

Pengendara lain tersebut seorang pria yang sedang membonceng anak dan istrinya

Usai bersenggolan di jalan, cekcok dan adul mulut terjadi. RV kemudian menodongkan pistol.

"Kemudian terjadi cekcok mulut dengan pemuda tersebut, kemudian mengakibatkan yang bersangkutan memegang yang di duga senjata laras pendek, sehingga ada warga masyarakat yang memfoto kemudian terjadi viral," kata Kusworo.

Baca Juga: VIDEO: Aksi Maling Kotak Amal Masjid di Babakan Ciparay Terekam CCTV

Dari penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandung, pria yang mengacungkan Pistol berhasil terlacak.

"Alhasil setelah kita melakukan pemeriksaan dan kita sita yang diduga senjata api laras pendek ternyata senjata mainan," jelas Kusworo.

Menurut pengakuan RV, dirinya menemukan senjata mainan ini satu hari sebelum peristiwa motornya bersenggolan, yakni pada Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Sering Kesemutan atau Sakit Kepala? Bisa Jadi Kekurangan Vitamin B12, dr. Ema Sebutkan Tanda-Tanda Lainnya

"Niatnya adalah ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor belum sempat diberikan kepada anaknya, dan sempat di tenteng dan terfoto oleh warga masyarakat dan viral," kata Kusworo.

Kusworo melanjutkan, karena tidak adanya laporan dari korban dan tidak adanya unsur pidana, maka dilakukan pertemuan oleh Polsek Margahayu terhadap pelaku dan korban untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.

"Jadi atas perbuatannya pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut kepada warga masyarakat," tegas Kusworo.

"Kami sampaikan bahwa seandainya korban membuat laporan polisi dan terpenuhi unsur-unsur pidana, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 335 KUHP," tambah Kusworo.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x