- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil Assessment Center Disdik Kota Bandung
Setelah calon peserta didik mengikuti sistem pendaftaran PPDB 2023, maka proses seleksi berdasarkan jalur yang dipilih.
Jalur zonasi kuota minimal 70 persen, perpindahan tugas orang tua maksimal 5 persen dan afirmasi minimal 15 persen seleksi berdasarkan pemeringkatan usia dan jika pada batas kuota usia sama, penerimaan berdasarkan kepada jarak.***