PRFMNEWS – Orangtua/wali yang hendak mendaftarkan anaknya untuk masuk SD pada Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) Kota Bandung, terdapat ketentuan usia yang harus diperhatikan.
Sebagaimana disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) anak yang akan masuk SD tidak melalui tes Baca Tulis dan Berhitung (Calistung). Calon peserta didik bisa ikut pendaftaran PPDB apabila telah memenuhi syarat usia.
Disampaikan Disdik Kota Bandung saat Sosialisasi PPDB 2023, berikut persyaratan usia untuk anak yang akan masuk SD:
Baca Juga: Kopi Miliki Khasiat Baik Bagi Tubuh Jika Diminum Seperti yang Disarankan dr. Zaidul Akbar ini
- Berusia 7 tahun atau
- Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2023
Persyaratan usia dikecualikan paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi peserta didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
Baca Juga: Persyaratan, Kuota, dan Ketentuan PPDB Kota Bandung Jalur Zonasi untuk TK, SD dan SMP