Empat Langkah BP2MI untuk Berantas Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 12 Mei 2023, 20:10 WIB
Sosialisasi BP2MI dan Halal Bihalal bersama IJTI di Bandung, Jumat 12 Mei 2023
Sosialisasi BP2MI dan Halal Bihalal bersama IJTI di Bandung, Jumat 12 Mei 2023 /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di masih kerap terjadi pada Pekerja Migran Indonesia.

Demi meberantas kasus TPPO, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menyiapkan strategi untuk memberantas kasus TPPO.

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih Opini WTP Ke-7 dari BPK RI Perwakilan Jabar, Bupati: Ini Kado Hari Jadi Kabupaten Bandung

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya menerapkan empat langkah untuk memberantas kasus TPPO.

Pertama, sosialisasi masif

Benny mengatakan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sudah membagi peran pusat maupun daerah untuk memberantas TPPO.

"Pasal 40, ada sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi. Termasuk sosialisasi di dalamnya. Di Pasal 41 ada tanggung jawab pemerintah Kabupaten dan Kota, termasuk sosialisasi di dalamnya. Di Pasal 42 ada lima tanggung jawab desa. Pertanyaannya adalah, apakah ini sudah dilakukan secara konsisten," paparnya dalam acara Sosialisasi dan Halal Bihalal bersama IJTI Pengda Jabar di Bandung, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi akan Periksa Saksi Tambahan untuk Tetapkan Tersangka Kecelakaan di Pasar Minggu

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x