Kedua, diseminasi informasi yang aktif
Menurut Benny, masyarakat akan teredukasi melalui literasi bila berangkat ke luar negeri secara resmi. Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai fasilitas.
"Bahkan sekarang pemerintah menyediakan pinjaman dengan bunga yang sangat rendah melalui bank pemerintah. Tidak boleh lagi orang berpikir mau bekerja di luar negeri cari uangnya dari mana. Biasanya pinjam ke keluarga atau ke rentenir. Sekarang disiapkan KUR hingga Rp100 juta," katanya.
Ketiga, pencegahan yang progresif
Benny memaparkan, pencegahan harus dilakukan berbagai elemen agar tidak ada warga Indonesia yang menjadi obyek TPPO.
Berbagai elemen ini termasuk Kepolisian, masyarakat dan media.
Keempat, penegakan hukum yang revolutif
"Ini masih lemah. Seperti Nurbaeti hanya dihukum empat tahun, tapi tidak menyentuh ikan kakapnya. Nurbaeti itu ibarat ikan teri. Kemudian ada Titin Marsinih, tertangkap oleh operasi BP2MI dan Kepolisian. Tapi Nurbaeti diproses, sedangkan Titin Marsinih sampe sekarang tidak jelasn dimana rimbanya," urainya.
Dijelaskan Benny, kesepahaman masalah hukum terkait kasus TPPO sangat krusial.