"Jangan sampai kontradiksi, kita punya perda kawasan tanpa rokok (KTR), tapi reklame iklan rokok di mana-mana," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, pihaknya telah menertibkan PKL di Gasibu pasca Idulfitri.
"Ada 10 PKL yang sudah ditertibkan di sekitar Gasibu, sekarang sudah clear. Kita koordinasi dengan Satpol PP provinsi," ucap Rasdian.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan SP3 penertiban PKL di Lengkong Kecil serta reklame di beberapa titik Kota Bandung.
"Kita sudah keluarkan SP3 bagi PKL di Lengkong Kecil. Akan segera ditertibkan. Lalu reklame insidentil seperti reklame bambu juga akan kita tertibkan dibantu pihak kewilayahan," pungkasnya.***